KONTAN.CO.ID - Jakarta. Daftar saham yang tidak bisa diperdagangkan untuk sementara waktu di Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin banyak. Kini ada 12 saham yang tidak bisa diperdagangkan. BEI menghentikan sementara perdagangan atau supensi 12 saham. Hal itu karena emiten yang bersangkutan melewati batas akhir pembayaran pokok dan denda biaya pencatatan tahunan (ALF). Adapun batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2022 jatuh pada 15 Juli 2022 yang lalu.
Berikut daftar 12 saham yang tidak bisa diperdagangkan untuk sementara waktu di Bursa Efek Indonesia pada 19 Juli 2022: 1. BAPI PT Bhakti Agung Propertindo Tbk 2. BTEL PT Bakrie Telecom Tbk 3. CSMI PT Cipta Selera Murni Tbk 4. DPUM PT Dua Putra Utama Makmur Tbk 5. GAMA PT Aksara Global Development Tbk 6. HDTX PT Panasia Indo Resources Tbk 7. KPAS PT Cottonindo Ariesta Tbk 8. LCGP PT Eureka Prima Jakarta Tbk 9. MAGP PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk 10. MINA PT Sanurhasta Mitra Tbk 11. MIRA PT Mitra International Resources Tbk 12. RONY PT Aesler Grup Internasional Tbk
Baca Juga: Harga Saham RAJA Meningkat 77% Sebulan, Saatnya Beli Atau Jual? Dari 12 saham di atas, beberapa saham memang sudah dalam status suspensi seperti BTEL, DPUM, HDTX, KPAS, LCGP, RONY. Oleh karenanya, bursa akan tetap memberlakukan suspensi untuk enam saham itu. Sementara untuk saham-saham yang masih aktif diperdagangkan seperti BAPI, CSMI, GAMA, MAGP, MINA, dan MIRA, bursa melakukan suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan efek tanggal 18 Juli 2022. Aturan perdagangan saham Sesuai ketentuan VIII.4.2 BEI Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat, tertulis bahwa biaya pencatatan saham tahunan wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (
good fund) di rekening bank bursa paling lambat pada hari bursa terakhir pada bulan Januari.
Sementara itu, mengacu butir II.3 3 peraturan bursa nomor I-H tentang sanksi, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa. "Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut," jelas Kepala Divisi PP1 Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi PP2 Vera Florida, dan Kepala Divisi PP3 Goklas Tambunan dalam pengumuman bursa, Senin (18/7). Itulah daftar saham yang tidak bisa diperdagangkan untuk sementara waktu pada hari ini, Selasa 19 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto