KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial TTH oleh petugas Custom and Border Protection (CBP) Amerika Serikat (AS) di Bandara Internasional Dulles, Washington, AS, Rabu (30/10/2024). Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan, TTH ditangkap atas tuduhan black money scam karena membawa uang senilai 28.500 dollar AS. Baca Juga: Pintu Academy: Waspada Berbagai Macam Penipuan di Kripto
Terkena Tuduhan Black Money Scam, Seorang WNI Ditangkap di AS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial TTH oleh petugas Custom and Border Protection (CBP) Amerika Serikat (AS) di Bandara Internasional Dulles, Washington, AS, Rabu (30/10/2024). Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan, TTH ditangkap atas tuduhan black money scam karena membawa uang senilai 28.500 dollar AS. Baca Juga: Pintu Academy: Waspada Berbagai Macam Penipuan di Kripto