Terkena Tuduhan Black Money Scam, Seorang WNI Ditangkap di AS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial TTH oleh petugas Custom and Border Protection (CBP) Amerika Serikat (AS) di Bandara Internasional Dulles, Washington, AS, Rabu (30/10/2024).

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan, TTH ditangkap atas tuduhan black money scam karena membawa uang senilai 28.500 dollar AS.

Baca Juga: Pintu Academy: Waspada Berbagai Macam Penipuan di Kripto


"Yang bersangkutan ditangkap karena membawa uang sejumlah USD 28.500 'black money scam'," ujar Judha dalam keterangan tertulis, Jumat (1/11/2024).

Ia menyebutkan, Kedutaan Besar RI di Washington DC telah berkomunikasi dengan CBP terkait penangkapan tersebut.

"Dan diinfokan bahwa CBP telah menyerahkan kasus ini ke Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) untuk investigasi lebih lanjut," ujar Judha.

Saat ini, KBRI masih menunggu informasi hasil investigasi dari MWAA. Untuk diketahui, kejahatan black money scam merupakan upaya kriminal untuk menghindari deteksi otoritas bea cukai dengan mewarnai uang kertas menggunakan bahan kimia berwarna hitam/biru.

Baca Juga: Begini Upaya Sejumlah Dompet Digital Perangi Aktivitas Judi Online

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dituntut dengan tuduhan kejahatan pemalsuan (VA Code 18.2-171).

"KBRI Washington DC akan terus memonitor proses investigasi dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat," kata Judha.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang WNI Ditangkap di AS atas Tuduhan "Black Money Scam"", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/11/01/10323311/seorang-wni-ditangkap-di-as-atas-tuduhan-black-money-scam.

Selanjutnya: Terbanyak Kedua, Kementerian Kesehatan Menyusun Rencana Aksi Nasional Kanker Payudara

Menarik Dibaca: Peluncuran Poco C75 Menambah Pilihan Smartphonel Sejutaan, Mulai Dijual Hari Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto