KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Anggaran insentif untuk tenaga kesehatan, hingga kini belum juga dicairkan pemerintah. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku, pencairan tersebut masih terkendali data. Direktur Dana Transfer Khusus Direktoray Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Putut Hari Satyaka menyatakan, Kemkeu sampai saat ini kami masih menunggu data yang masuk dari daerah. Baca Juga: Jokowi minta prioritaskan PSN yang berdampak pada penguatan ekonomi rakyat "Artinya siapa yang akan dibayar sampai berapa hari, berapa bulan dan lain sebagainya itu kami masih menunggu data tersebut," kata Putut saat konferensi pers virtual, Jumat (30/5). Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa data yang masuk di Kementerian Kesehatan. Pemerintah kemudian melakukan verisikasi data itu. "Sehingga nanti kalau sudah verifikasi nya selesai tentunya akan segera bisa kami Salurkan kepada pemerintah daerah," tambahannya. Baca Juga: Di tengah pandemi, 14 provinsi laksanakan PPDB 2020 secara daring Menurutnya, pemerintah telah merancang besaran insentif yang diterima tenaga medis setiap bulannya sesuai strata dan keahlian serta zonasi tempatnya bekerja. Baik itu tenaga medis yang langsung terlibat dalam penanganan Covid-19 maupun pendukung lainnya. Namun, Putut yak memperinci jumlah insentif yang diterima setiap tenaga kesehatan per bulannya. Yang jelas, dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) 2020, pemerintah menyiapkan anggaran insentif tersebut sebesar Rp 9,7 triliun. Kemudian, pemerintah lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 menambah anggaran tersebut lewat Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp 3,7 triliun. Sehingga, total anggaran insentif untuk tenaga kesehatan tahun ini mencapai Rp 13,4 triliun.
Terkendala data, pemerintah belum cairkan insentif tenaga medis
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Anggaran insentif untuk tenaga kesehatan, hingga kini belum juga dicairkan pemerintah. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku, pencairan tersebut masih terkendali data. Direktur Dana Transfer Khusus Direktoray Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Putut Hari Satyaka menyatakan, Kemkeu sampai saat ini kami masih menunggu data yang masuk dari daerah. Baca Juga: Jokowi minta prioritaskan PSN yang berdampak pada penguatan ekonomi rakyat "Artinya siapa yang akan dibayar sampai berapa hari, berapa bulan dan lain sebagainya itu kami masih menunggu data tersebut," kata Putut saat konferensi pers virtual, Jumat (30/5). Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa data yang masuk di Kementerian Kesehatan. Pemerintah kemudian melakukan verisikasi data itu. "Sehingga nanti kalau sudah verifikasi nya selesai tentunya akan segera bisa kami Salurkan kepada pemerintah daerah," tambahannya. Baca Juga: Di tengah pandemi, 14 provinsi laksanakan PPDB 2020 secara daring Menurutnya, pemerintah telah merancang besaran insentif yang diterima tenaga medis setiap bulannya sesuai strata dan keahlian serta zonasi tempatnya bekerja. Baik itu tenaga medis yang langsung terlibat dalam penanganan Covid-19 maupun pendukung lainnya. Namun, Putut yak memperinci jumlah insentif yang diterima setiap tenaga kesehatan per bulannya. Yang jelas, dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) 2020, pemerintah menyiapkan anggaran insentif tersebut sebesar Rp 9,7 triliun. Kemudian, pemerintah lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 menambah anggaran tersebut lewat Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp 3,7 triliun. Sehingga, total anggaran insentif untuk tenaga kesehatan tahun ini mencapai Rp 13,4 triliun.