KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar segera melakukan sosialisasi kepada pekerja terkait aturan tarif efektif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Pasalnya, Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi melihat, aturan tersebut akan membingungkan bagi orang awam dan terkesan ribet. Apalagi, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 ini terbilang cepat. Padahal, harusnya aturan baru tersebut bisa disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pekerja.
Terkesan Membingungkan, Pengusaha Minta DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Baru PPh 21
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar segera melakukan sosialisasi kepada pekerja terkait aturan tarif efektif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Pasalnya, Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi melihat, aturan tersebut akan membingungkan bagi orang awam dan terkesan ribet. Apalagi, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 ini terbilang cepat. Padahal, harusnya aturan baru tersebut bisa disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pekerja.