KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPPU memutuskan PT Metro Pacific Tollways Indonesia bersalah atas dugaan pelanggaran 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Nusantara Infrastructure Tbk. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (/11) dalam persidangan dengan majelis komisi Kurnia Toha sebagai Ketua Majelis Komisi dan Yudi Hidayat serta Kodrat Wibowo masing-masing sebagai anggota majelis. "Menyatakan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Menghukum terlapor membayar denda sebesar 1,06 miliar," kata Ketua Majelis Kurnia Toha, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (6/11).
Terlambat kirim notifikasi akusisi, KPPU denda Metro Pacific Tollways Rp 1,06 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPPU memutuskan PT Metro Pacific Tollways Indonesia bersalah atas dugaan pelanggaran 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Nusantara Infrastructure Tbk. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (/11) dalam persidangan dengan majelis komisi Kurnia Toha sebagai Ketua Majelis Komisi dan Yudi Hidayat serta Kodrat Wibowo masing-masing sebagai anggota majelis. "Menyatakan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Menghukum terlapor membayar denda sebesar 1,06 miliar," kata Ketua Majelis Kurnia Toha, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (6/11).