KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 1,1 miliar terhadap PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Perusahaan ini dihukum denda lantaran terlambat memberitahukan akuisisi saham PT Iforte Solusi Infotek ke KPPU. Putusan denda tersebut dibacakan Yadi Hidayat selaku Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lewat putusan Nomor 05/KPPU-M/2017 pada Kamis (20/9). KPPU menyatakan Protelindo melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Akuisisi PT Iforte Solusi Infotek oleh Protelindo telah berlaku efektif secara yuridis terhitung sejak 1 Juli 2015. Hal tersebut tercantum dalam Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0947440 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data PT Iforte Solusi Infotek.
Sesuai ketentuan pasal 5 ayat(1) PP Nomor 57 Tahun 2010 mengatur, pemberitahuan penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama yakni 30 hari kerja.