KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT PLN Batubara bersalah atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (akuisisi) atas saham PT Jambi Prima Coal. "Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Terlapor diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar," ujar petikan putusan yang diterima Kontan.co.id, Rabu (8/4). Baca Juga: Sebanyak 303 Kejari gelar sidang online dalam sepekan lalu
Terlambat laporkan notifikasi akuisisi, KPPU denda PLN Batubara Rp 1 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT PLN Batubara bersalah atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (akuisisi) atas saham PT Jambi Prima Coal. "Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Terlapor diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar," ujar petikan putusan yang diterima Kontan.co.id, Rabu (8/4). Baca Juga: Sebanyak 303 Kejari gelar sidang online dalam sepekan lalu