Terlanjur melakukan mudik? Lakukan ini untuk menekan risiko penularan virus corona



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendati pemerintah sudah memberlakukan larangan mudik, sebagian warga tetap melakukan ritual lebaran tersebut. Peningkatan jumlah warga yang melakukan perjalanan lintas kota terekam seminggu dan sebelum perayaan Idul fitri 1442 Hijriah.

Satgas Penanganan Covid-19 telah memprediksi adanya warga yang tetap melakukan mudik untuk merayakan lebaran. Masih ada 7% warga yang tetap memilih mudik, kendati pemerintah sudah memberlakukan larangan, ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, seperti dikutip kontan.co.id, Senin (10/5).

Menghadapi kenyataan itu, Doni meminta para pemudik melakukan karantina. Satgas juga meminta pemerintah daerah yang menjadi tujuan arus balik melakukan antisipasi, seperti mengharuskan warga yang mudik melakukan karantina.


“Pelaku perjalanan wajib karantina 5x24 jam, karena mobilitas di masa pandemi adalah aktivitas berisiko,” tutur Wiku Adisasmito, jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, seperti dikutip dari laman covid19.go.id, situs resmi Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Bergejala Covid-19 tapi takut periksa? Coba simak kata epidemiolog

Namun, seperti apa karantina yang harus dijalani oleh seorang pemudik? Apakah istilah itu sama artinya dengan terminologi isolasi mandiri? Merujuk ke laman resmi Satgas, kedua istilah itu memang memiliki tujuan yang sama, yaitu mengurangi risiko penularan virus corona. Namun, kedua istilah itu memiliki arti yang berbeda.

Karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar risiko Covid-19 kendati belum melakukan gejala apa pun. Risiko itu berasal dari riwayat kontak orang tersebut dengan mereka yang positif Covid-19, atau karena orang yang bersangkutan memiliki riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas.

Karantina juga bisa berarti kegiatan memisahkan diri yang dilakukan seseorang yang dalam masa inkubasi dan bertujuan untuk mengurangi risiko penularan. Seperti yang diminta Satgas, setiap pemudik wajib melakukan karantina selama lima hari, dengan catatan si pemudik wajib melakukan exit test. Jika tidak melakukan exit test, masa karantina seseorang harus diperpanjang hingga 14 hari.

Jika si pemudik mendapatkan hasil tes negatif, baru ia bisa mengakhiri masa karantina. Namun jika hasil tesnya positif, maka orang yang dikarantina tersebut harus dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi Covid-19. Dan seperti orang yang terkonfirmasi positif, ia harus menjalani masa isolasi.

Editor: Thomas Hadiwinata