KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal tentu masih marak di Indonesia. Tak menutup kemungkinan, beberapa masyarakat pun saat ini masih terjebak dengan jeratan pinjol ilegal tersebut. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing pun memberikan beberapa tips bagi masyarakat yang sudah terjebak di pinjol ilegal. Pertama, ia meminta masyarakat untuk membuat laporan ke SWI melalui waspadainvestasi@ojk.go.id untuk kemudian dilakukan pemblokiran. Selanjutnya, ia mengingatkan bagi masyarakat yang sudah tidak membayar dan jatuh tempo, sebaiknya tidak melakukan upaya untuk mencari pinjaman baru guna membayar utang lama tersebut.
Terlanjur Pinjam ke Pinjol Ilegal? Ini Langkah yang Perlu Dilakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal tentu masih marak di Indonesia. Tak menutup kemungkinan, beberapa masyarakat pun saat ini masih terjebak dengan jeratan pinjol ilegal tersebut. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing pun memberikan beberapa tips bagi masyarakat yang sudah terjebak di pinjol ilegal. Pertama, ia meminta masyarakat untuk membuat laporan ke SWI melalui waspadainvestasi@ojk.go.id untuk kemudian dilakukan pemblokiran. Selanjutnya, ia mengingatkan bagi masyarakat yang sudah tidak membayar dan jatuh tempo, sebaiknya tidak melakukan upaya untuk mencari pinjaman baru guna membayar utang lama tersebut.