Terlanjur Pinjam ke Pinjol Ilegal? Ini Langkah yang Perlu Dilakukan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal tentu masih marak di Indonesia. Tak menutup kemungkinan, beberapa masyarakat pun saat ini masih terjebak dengan jeratan pinjol ilegal tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing pun memberikan beberapa tips bagi masyarakat yang sudah terjebak di pinjol ilegal. Pertama, ia meminta masyarakat untuk membuat laporan ke SWI melalui waspadainvestasi@ojk.go.id untuk kemudian dilakukan pemblokiran.

Selanjutnya, ia mengingatkan bagi masyarakat yang sudah tidak membayar dan jatuh tempo, sebaiknya tidak melakukan upaya untuk mencari pinjaman baru guna membayar utang lama tersebut.


“Jangan coba-coba untuk cari pinjaman baru. Hindari gali lubang tutup lubang,” ujar Tongam.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bisnis Fintech Syariah Makin Merekah

Sementara itu, jika masyarakat sudah melakukan penagihan yang tidak beretika seperti teror, intimidasi, dan pelecehan, ada beberapa yang perlu dilakukan. Tongam menyarankan untuk memblokir semua kontak yang mengirim teror tersebut.

Kemudian, perlu memberitahu seluruh kontak di HP agar mengabaikan jika mendapatkan segala pesan tentang pinjol. Selanjutnya, bisa lapor polisi karena hal ini termasuk tindak pidana.

“Apabila mereka masih melakukan teror, kita lampirkan laporan polisi tersebut ke penagih,” imbuh Tongam.

Terakhir, Tongam pun memberi pesan bagi masyarakat yang sudah pernah terjebak pinjol ilegal agar berhati-hati kembali. Ia pun meminta agar tidak mengakses lagi ke pinjaman online ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi