KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang sudah terlanjur terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal, ini ada informasi yang harus disimak. Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut, jeratan utang pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu dibayar. Hal tersebut diungkapkan Tongam saat diwawancara dalam program "Berita Utama" Kompas TV, Rabu (20/10/2021) petang.
Terlanjur utang di pinjol ilegal? Tak perlu dibayar!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang sudah terlanjur terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal, ini ada informasi yang harus disimak. Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut, jeratan utang pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu dibayar. Hal tersebut diungkapkan Tongam saat diwawancara dalam program "Berita Utama" Kompas TV, Rabu (20/10/2021) petang.