JAKARTA. Sidang kasus dugaan kartel dalam impor bawang putih kembali berlanjut di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam persidangan Senin (19/9), semua pihak terlapor yakni para importir, Menteri Perdagangan, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag), dan Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kemtan) secara tegas menolak tuduhan sebagai pelaku kartel. Mengingatkan saja, sebelumnya KPPU telah menggelar sidang pendahuluan dugaan praktik kartel impor bawang putih periode November 2012 hingga Februari 2013. KPPU mencatat pelaku praktik impor bawah terdiri dari 19 perusahaan importir dan tiga pejabat negara. Para terlapor diduga telah melanggar seluruh atau sebagian ketentuan Pasal 11, 19c, dan 24 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan pasal tersebut diduga terdapat praktik kartel, penahanan pasokan komoditas bawang putih, dan penghambatan perusahaan pesaing untuk berusaha. Investigator KPPU juga mencatat, ada tiga kelompok perusahaan yang bekerjasama satu dengan yang lainnya. Salah satu kelompoknya terdiri dari 13 perusahaan diantaranya, CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mahkota Baru, CV Mekar Jaya, PT Dakai Impex, PT Dwitunggal Buana, PT Global Sarana Perkasa, PT Dika Daya Tama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Tri Tunggal Sukses, dan PT Tunas Sumber Rezeki. Kelompok pertama ini pada periode Novermber 2012-Februari 2013 menguasai 56,8% impor bawang putih atau setara 23.518 ton.
Terlapor bantah adanya kartel
JAKARTA. Sidang kasus dugaan kartel dalam impor bawang putih kembali berlanjut di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam persidangan Senin (19/9), semua pihak terlapor yakni para importir, Menteri Perdagangan, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag), dan Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kemtan) secara tegas menolak tuduhan sebagai pelaku kartel. Mengingatkan saja, sebelumnya KPPU telah menggelar sidang pendahuluan dugaan praktik kartel impor bawang putih periode November 2012 hingga Februari 2013. KPPU mencatat pelaku praktik impor bawah terdiri dari 19 perusahaan importir dan tiga pejabat negara. Para terlapor diduga telah melanggar seluruh atau sebagian ketentuan Pasal 11, 19c, dan 24 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan pasal tersebut diduga terdapat praktik kartel, penahanan pasokan komoditas bawang putih, dan penghambatan perusahaan pesaing untuk berusaha. Investigator KPPU juga mencatat, ada tiga kelompok perusahaan yang bekerjasama satu dengan yang lainnya. Salah satu kelompoknya terdiri dari 13 perusahaan diantaranya, CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mahkota Baru, CV Mekar Jaya, PT Dakai Impex, PT Dwitunggal Buana, PT Global Sarana Perkasa, PT Dika Daya Tama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Tri Tunggal Sukses, dan PT Tunas Sumber Rezeki. Kelompok pertama ini pada periode Novermber 2012-Februari 2013 menguasai 56,8% impor bawang putih atau setara 23.518 ton.