JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan menerbitkan surat edaran untuk seluruh kepala daerah tentang perubahan pengurusan atas keterlambatan pelaporan akta kelahiran. Surat edaran ini untuk memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat penetapan oleh pengadilan atas keterlambatan pelaporan akta kelahiran. Reydonnyzar Moenek, Kepala Pusat Penerangan Kemdagri menjelaskan, Kemdagri menghormati putusan MK dan akan menindaklanjuti lewat aturan yang baru. "Saat ini kami masih menunggu salinan putusan dari MK dan akan segera duduk bersama untuk merumuskan aturan," katanya kepada KONTAN, Rabu (1/5). Asal tahu saja, Selasa (30/4), MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap pasal 32 Undang-Undang No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pemohonnya adalah Mutholib, tukang parkir asal Surabaya. Mutholib mengajukan gugatan terhadap aturan tersebut, karena menyulitkan masyarakat. Sebab, bila warga telat mengurus akta lahir lebih dari 60 hari setelah kelahiran harus mendapat persetujuan dari pengadilan.
Terlat urus akta lahir tak perlu lewat pengadilan
JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan menerbitkan surat edaran untuk seluruh kepala daerah tentang perubahan pengurusan atas keterlambatan pelaporan akta kelahiran. Surat edaran ini untuk memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat penetapan oleh pengadilan atas keterlambatan pelaporan akta kelahiran. Reydonnyzar Moenek, Kepala Pusat Penerangan Kemdagri menjelaskan, Kemdagri menghormati putusan MK dan akan menindaklanjuti lewat aturan yang baru. "Saat ini kami masih menunggu salinan putusan dari MK dan akan segera duduk bersama untuk merumuskan aturan," katanya kepada KONTAN, Rabu (1/5). Asal tahu saja, Selasa (30/4), MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap pasal 32 Undang-Undang No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pemohonnya adalah Mutholib, tukang parkir asal Surabaya. Mutholib mengajukan gugatan terhadap aturan tersebut, karena menyulitkan masyarakat. Sebab, bila warga telat mengurus akta lahir lebih dari 60 hari setelah kelahiran harus mendapat persetujuan dari pengadilan.