ZURICH. Badan sepak bola tertinggi dunia, FIFA, menghukum enam pejabat FIFA lantaran tersangkut kasus korupsi jual beli suara tuan rumah piala dunia. Dua pejabat senior yang paling mendapat sorotan adalah Amos Adamu, wakil dari Nigeria, dan Reynald Temarii, wakil dari Oceania. Kedua dihukum satu tahun dan tiga tahun larangan terlibat dalam dunia sepakbola.Selain dua pejabat tadi, empat pejabat senior FIFA lainnya adalah Ismael Bhamjee asal Botswana, Amadou Diakite dari Mali, Ahongalu Fusimalohi asal Tonga, dan Slim Aloulou dari Tunisia. Keempatnya mendapat hukuman larangan terlibat di sepak bola dari mulai dua tahun sampai empat tahun. Selain hukuman tersebut, hukuman denda juga dijatuhkan kepada keenam pejabat tersebut. FIFA memang cenderung tegas dalam menjatuhkan hukuman untuk setiap pelanggaran terjadi. Berbeda dengan di Indonesia, dimana PSSI seringkali memberikan keringanan kepada pelaku yang sudah dijatuhi hukuman. Yang menarik, keputusan tersebut hanya berselang dua pekan sebelum FIFA memutuskan negara mana yang berhak mencalonkan diri sebagai tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022. Sontak, hal ini cenderung memberatkan peluang Inggris untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia 2018. Pasalnya, media Inggris The Sunday Times lah yang pertama kali membeberkan skandal korupsi FIFA ini. Hal ini diperkuat pernyataan Ketua Komite Etik FIFA Claudio Sulser yang justru lebih mengedepankan kritik kepada The Sunday Times ketimbang hukuman kepada pejabat FIFA tersebut. Menurut Sulser, wartawan The Sunday Times telah memutar balikkan fakta, dan jauh melenceng dari fakta sebenarnya.
Terlibat korupsi, enam pejabat FIFA dihukum
ZURICH. Badan sepak bola tertinggi dunia, FIFA, menghukum enam pejabat FIFA lantaran tersangkut kasus korupsi jual beli suara tuan rumah piala dunia. Dua pejabat senior yang paling mendapat sorotan adalah Amos Adamu, wakil dari Nigeria, dan Reynald Temarii, wakil dari Oceania. Kedua dihukum satu tahun dan tiga tahun larangan terlibat dalam dunia sepakbola.Selain dua pejabat tadi, empat pejabat senior FIFA lainnya adalah Ismael Bhamjee asal Botswana, Amadou Diakite dari Mali, Ahongalu Fusimalohi asal Tonga, dan Slim Aloulou dari Tunisia. Keempatnya mendapat hukuman larangan terlibat di sepak bola dari mulai dua tahun sampai empat tahun. Selain hukuman tersebut, hukuman denda juga dijatuhkan kepada keenam pejabat tersebut. FIFA memang cenderung tegas dalam menjatuhkan hukuman untuk setiap pelanggaran terjadi. Berbeda dengan di Indonesia, dimana PSSI seringkali memberikan keringanan kepada pelaku yang sudah dijatuhi hukuman. Yang menarik, keputusan tersebut hanya berselang dua pekan sebelum FIFA memutuskan negara mana yang berhak mencalonkan diri sebagai tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022. Sontak, hal ini cenderung memberatkan peluang Inggris untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia 2018. Pasalnya, media Inggris The Sunday Times lah yang pertama kali membeberkan skandal korupsi FIFA ini. Hal ini diperkuat pernyataan Ketua Komite Etik FIFA Claudio Sulser yang justru lebih mengedepankan kritik kepada The Sunday Times ketimbang hukuman kepada pejabat FIFA tersebut. Menurut Sulser, wartawan The Sunday Times telah memutar balikkan fakta, dan jauh melenceng dari fakta sebenarnya.