JAKARTA. Sanksi pidana tak hanya membayangi direksi maupun pengurus perusahaan. Mahkamah Agung (MA) akan segera menerbitkan Peraturan MA yang bisa menjatuhkan sanksi pidana bagi korporasi yang divonis terlibat kasus korupsi. Aturan yang sedang digodok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan MA ini ditargetkan terbit akhir September ini. "Draf akan dipresentasikan di MA tanggal 22 September 2016," tandas Wakil Ketua KPK sekaligus Ketua panitia penyusunan aturan ini Laode Muhammad Syarif. Ada beberapa poin penting yang masuk Peraturan MA tentang Tanggung Jawab Pidana Korporasi. Informasi yang masuk ke KONTAN, pertama, aturan ini akan memperluas definisi korporasi. Yakni organisasi berbadan hukum, termasuk partai politik bisa dipidanakan.
Terlibat korupsi, korporasi bisa dipidana
JAKARTA. Sanksi pidana tak hanya membayangi direksi maupun pengurus perusahaan. Mahkamah Agung (MA) akan segera menerbitkan Peraturan MA yang bisa menjatuhkan sanksi pidana bagi korporasi yang divonis terlibat kasus korupsi. Aturan yang sedang digodok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan MA ini ditargetkan terbit akhir September ini. "Draf akan dipresentasikan di MA tanggal 22 September 2016," tandas Wakil Ketua KPK sekaligus Ketua panitia penyusunan aturan ini Laode Muhammad Syarif. Ada beberapa poin penting yang masuk Peraturan MA tentang Tanggung Jawab Pidana Korporasi. Informasi yang masuk ke KONTAN, pertama, aturan ini akan memperluas definisi korporasi. Yakni organisasi berbadan hukum, termasuk partai politik bisa dipidanakan.