Terlibat penerbitan sertifikat bodong 7,78 ha, Sofyan Djalil pecat Kepala BPN Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjatuhkan sanski disiplin kepada pegawai BPN yang terlibat penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 7,78 hektare atas nama Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur.

Menurut Sofyan, SHM bernomor Nomor 4931/Cakung Barat itu diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019.

"Kementerian ATR/BPN telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada pejabat ataupun pegawai yang terlibat dalam proses penerbitan SHM Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim dan proses peralihannya kepada Harto Khusumo, khususnya pegawai yang paling bertanggung jawab," kata Sofyan dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/6).


Baca Juga: Pemerintah terus menggodok rencana pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN)

Dia memastikan, atas kasus tersebut, salah satu anak buahnya yang merupakan Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta telah diberhentikan secara tidak terhormat.

Sanksi juga diberikan kepada Mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Timur yang dimutasi atau dipindahtugaskan ke Halmahera Utara.

"Kantah Jaktim sudah dihukum, dipindahkan dari Jakarta Timur ke Halmahera Utara atau Halmahera Selatan dan itu bentuk hukuman. Bayangkan dari Jakarta timur dipindahkan ke sana, dan beliau sekarang minta pensiun dini," ungkap Sofyan.

Selain itu, terdapat 10 pegawai lainnya yang juga terlibat dalam praktik mafia tanah ini dan telah dijatuhi sanksi atau hukuman administrasi.

Editor: Yudho Winarto