JAKARTA. Direksi maupun korporasi bisa terkena imbasnya jika terbukti melakukan tindak pidana. Kepada direksi bisa dikenakan hukuman badan atau kurungan, sementara korporasi akan dikenai denda. Hal itu menjadi salah satu bahasan dalam peraturan mahkamah agung (Perma) No. 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Hatta Ali, Ketua MA menjelaskan bahwa korporasi jelas tidak bisa dikenai hukuman badan, maka itu sanksinya berupa denda. "Tapi nanti ada jangka waktunya. Kalau tidak dipenuhi akan disita. Barang sitaan akan dilelang untuk menutup kerugian negara," imbuh Hatta. Meski begitu direksi ataupun pengurus korporasi bisa mempertanggung-jawabkan putusan pidana. Pertanggung-jawaban oleh direksi ataupun pengurus korporasi ini lazimnya dijelaskan pula dalam akta pendirian.
Terlibat pidana, korporasi akan didenda
JAKARTA. Direksi maupun korporasi bisa terkena imbasnya jika terbukti melakukan tindak pidana. Kepada direksi bisa dikenakan hukuman badan atau kurungan, sementara korporasi akan dikenai denda. Hal itu menjadi salah satu bahasan dalam peraturan mahkamah agung (Perma) No. 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Hatta Ali, Ketua MA menjelaskan bahwa korporasi jelas tidak bisa dikenai hukuman badan, maka itu sanksinya berupa denda. "Tapi nanti ada jangka waktunya. Kalau tidak dipenuhi akan disita. Barang sitaan akan dilelang untuk menutup kerugian negara," imbuh Hatta. Meski begitu direksi ataupun pengurus korporasi bisa mempertanggung-jawabkan putusan pidana. Pertanggung-jawaban oleh direksi ataupun pengurus korporasi ini lazimnya dijelaskan pula dalam akta pendirian.