KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, pemerintah melalui Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita aset rumah mewah senilai Rp 5 triliun di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang. “Saat ini kita sedang berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group yang diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai pengurang kewajiban BLBI,” kata Mahfud dalam konferensi pers Pengamanan Aset Tanah dan Bangunan BLBI, Jumat (27/8). Namun, Danang Kemayang Jati, Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mengklarifikasi, lahan yang kabarnya disita tersebut adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah sejak 2001.
Terlibat skandal BLBI, Satgas BLBI sita aset rumah mewah di Karawaci
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, pemerintah melalui Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita aset rumah mewah senilai Rp 5 triliun di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang. “Saat ini kita sedang berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group yang diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai pengurang kewajiban BLBI,” kata Mahfud dalam konferensi pers Pengamanan Aset Tanah dan Bangunan BLBI, Jumat (27/8). Namun, Danang Kemayang Jati, Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mengklarifikasi, lahan yang kabarnya disita tersebut adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah sejak 2001.