KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, banyak masyarakat yang terjerat kasus pinjaman online ilegal. Beberapa masalah yang dihadapi antara lain: bunga tinggi dan ancaman penyebaran data ke publik jika tidak bisa membayar cicilan. Melansir laman indonesia.go.id, dalam catatan OJK sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal ini. Sebanyak 9.270 (47,03%) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan/sedang. Bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat, antara lain, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.
Terlilit pinjaman online ilegal, harus melapor ke mana?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, banyak masyarakat yang terjerat kasus pinjaman online ilegal. Beberapa masalah yang dihadapi antara lain: bunga tinggi dan ancaman penyebaran data ke publik jika tidak bisa membayar cicilan. Melansir laman indonesia.go.id, dalam catatan OJK sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal ini. Sebanyak 9.270 (47,03%) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan/sedang. Bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat, antara lain, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.