Sebagai pemakai uang elektronik, minimal untuk transaksi di pintu tol, gardu parkir, atau membayar tiket commuter line dan Trans Jakarta, Anda pasti tahu bahwa Bank Indonesia merevisi aturan tentang hal ini. Nah, aturan itu memuat 15 pokok kebijakan tentang prinsip penyelenggaraan uang elektronik. Tujuannya agar tidak menimbulkan risiko sistemik bagi dunia keuangan di Indonesia. Makanya, yang diatur oleh Bank Indonesia adalah hal-hal terkait dengan jalur instrumen pembayaran (secara luas atau di dalam skala penerbit uang elektronik sendiri), lantas ada ketentuan modal yang harus disetor, komposisi saham penerbit, peningkatan limit uang elektronik, dan sebagainya. Soal modal, misalnya, penerbit uang elektronik non bank harus menyiapkan minimum modal disetor Rp 3 miliar saat pengajuan izin. Atau 70% floating fund (dana mengendap yang belum digunakan oleh konsumen) yang harus ditempatkan di SBN atau disimpan di rekening Bank Indonesia. Ini agar duit masyarakat tidak hilang, seandainya perusahaan penerbit uang elektronik ternyata bangkrut. Batas nilai uang elektronik yang tidak diregistrasi dinaikkan jadi Rp 2 juta dari Rp 1 juta sebelumnya.
Terlindungi
Sebagai pemakai uang elektronik, minimal untuk transaksi di pintu tol, gardu parkir, atau membayar tiket commuter line dan Trans Jakarta, Anda pasti tahu bahwa Bank Indonesia merevisi aturan tentang hal ini. Nah, aturan itu memuat 15 pokok kebijakan tentang prinsip penyelenggaraan uang elektronik. Tujuannya agar tidak menimbulkan risiko sistemik bagi dunia keuangan di Indonesia. Makanya, yang diatur oleh Bank Indonesia adalah hal-hal terkait dengan jalur instrumen pembayaran (secara luas atau di dalam skala penerbit uang elektronik sendiri), lantas ada ketentuan modal yang harus disetor, komposisi saham penerbit, peningkatan limit uang elektronik, dan sebagainya. Soal modal, misalnya, penerbit uang elektronik non bank harus menyiapkan minimum modal disetor Rp 3 miliar saat pengajuan izin. Atau 70% floating fund (dana mengendap yang belum digunakan oleh konsumen) yang harus ditempatkan di SBN atau disimpan di rekening Bank Indonesia. Ini agar duit masyarakat tidak hilang, seandainya perusahaan penerbit uang elektronik ternyata bangkrut. Batas nilai uang elektronik yang tidak diregistrasi dinaikkan jadi Rp 2 juta dari Rp 1 juta sebelumnya.