Term deposit valas bisa dialihkan jadi swap



JAKARTA. Untuk mengatasi kebutuhan likuiditas rupiah, peserta transaksi term deposito (TD) valas dapat mengajukan pengalihan TD valas menjadi transaksi FX swap jual USD/IDR Bank Indonesia. Surat Edaran BI terkait TD valas yang terbit hari ini, Jumat (8/6) memuat beberapa pokok pengaturan soal transaksi FX swap. Apa saja itu? 1. Pengajuan pengalihan TD valas dilakukan melalui Reuters Market Data System (RMDS) atau dengan sarana lain yang ditetapkan BI. 2. Pengajuan pengalihan TD valas menjadi FX swap sekaligus merupakan pengajuan early redemption atas TD valas yang akan dialihkan. 3. Transaksi FX Swap yang berasal dari pengalihan TD valas dilakukan dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh BI, paling singkat tujuh hari. 4. Premi FX Swap yang berasal dari pengalihan TD valas ditetapkan oleh BI. 5. Settlement pengalihan transaksi TD valas dilakukan T+2 dari tanggal pengajuan pengalihan. Pengalihan valas dari penarikan awal TD valas akan dicatat BI sebagai sumber dana untuk settlement valas transaksi FX swap. Setelah itu BI akan mengkredit rekening giro rupiah peserta transaksi FX swap di BI sebesar nilai tunai penarikan awal dalam rupiah. 6. Pada tanggal settlement second leg FX swap, BI mendebet rekening giro peserta transaksi FX swap sebesar nilai tunai dalam rupiah. Lalu melakukan transfer valas ke rekening peserta transaksi FX swap di bank koresponden sebesar nilai nominal valas FX swap. 7. Jika pada saat settlement second leg peserta transaksi FX swap tidak memiliki rupiah yang cukup untuk memenuhi kewajiban settlement, maka wajib membayar nominal transaksi pada hari kerja berikutnya. 8. Bila peserta transaksi FX swap terlambat memenuhi kewajiban settlement, BI akan mengenakan sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar. "Kewajiban membayar dihitung atas dasar BI rate yang berlaku ditambah 200 bps dikalikan nominal transaksi dikalikan satu per tiga ratus enam puluh," ungkap Direktur Eksekutif Pengelolaan Moneter BI Hendar, Jumat (8/6).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.