KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga tanggal 30 Agustus 2021. Aturan tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, pemerintah memperbolehkan sekolah untuk buka dan melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di sejumlah daerah yang masuk dalam PPKM Level 3 dan 2 di Jawa-Bali.
Peraturan sekolah tatap muka PPKM Level 3 dan 2
Dikutip dari Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, peraturan sekolah tatap muka PPKM Level 3 dan 2 yakni pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.- DLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% - 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
- PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.