​Termasuk DKI Jakarta, ini aturan sekolah boleh buka di PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga tanggal 30 Agustus 2021. 

Aturan tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021. 

Dalam aturan tersebut, pemerintah memperbolehkan sekolah untuk buka dan melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di sejumlah daerah yang masuk dalam PPKM Level 3 dan 2 di Jawa-Bali. 


Termasuk di wilayah DKI Jakarta yang masuk dalam kategori PPKM Level 3. Meski demikian, ada sejumlah persyaratan bagi sekolah yang akan menerapkan kegiatan pembelajaran tatap muka. 

Lantas, apa saja aturan kegiatan pembelajaran tatap muka di PPKM Level 3 dan 2 di Jawa-Bali? 

Baca Juga: Ini daftar aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali untuk restoran, warteg, mal, dan pasar

Peraturan sekolah tatap muka PPKM Level 3 dan 2

Dikutip dari Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, peraturan sekolah tatap muka PPKM Level 3 dan 2 yakni pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. 

Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). 

Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Kecuali untuk:

  • DLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% - 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
  • PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Itulah aturan mengenai kegiatan pembelajaran tatap muka di wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2. 

Baca Juga: Selain Jakarta, ini daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali & pelonggaran aturan