KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana regulator untuk mengkaji ulang produk saving plan asuransi jiwa yang saat ini sudah banyak beredar rasanya tepat. Sebab, 95% dari kewajiban yang gagal dibayarkan oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) berasal dari produk saving plan. Alhasil, perusahaan asuransi jiwa tersebut perlu menelan pil pahit dengan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal pekan ini. Padahal, total kewajiban yang perlu dibayarkan oleh perusahaan ke pemegang sahamnya ialah Rp 15,7 triliun berdasarkan laporan keuangan audited di 2020. “90% apa malah 95% itu produk saving plan, justru hanya 5% atau 10% yang produk tradisional. seharusnya kalau bicara perusahaan asuransi jiwa harusnya lebih banyak di life nya, ini terbalik,” ujar Presiden Direktur Adi Yulistanto saat ditemui di Mampang, Rabu (7/12).
Ternyata, 95% dari Kewajiban Bayar Wanaartha Life Berasal dari Produk Saving Plan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana regulator untuk mengkaji ulang produk saving plan asuransi jiwa yang saat ini sudah banyak beredar rasanya tepat. Sebab, 95% dari kewajiban yang gagal dibayarkan oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) berasal dari produk saving plan. Alhasil, perusahaan asuransi jiwa tersebut perlu menelan pil pahit dengan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal pekan ini. Padahal, total kewajiban yang perlu dibayarkan oleh perusahaan ke pemegang sahamnya ialah Rp 15,7 triliun berdasarkan laporan keuangan audited di 2020. “90% apa malah 95% itu produk saving plan, justru hanya 5% atau 10% yang produk tradisional. seharusnya kalau bicara perusahaan asuransi jiwa harusnya lebih banyak di life nya, ini terbalik,” ujar Presiden Direktur Adi Yulistanto saat ditemui di Mampang, Rabu (7/12).