Ternyata, ada 12 bank masuk kategori bank sistemik



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan segera memutuskan bank-bank yang masuk kategori sistemik. Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon menyampaikan, komite Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) tinggal memiliki waktu hingga akhir Juli 2016 ini.

"Ada 12 bank yang masuk kategori bank sistemik," kata Nelson, Rabu (20/7). Tanpa menyebutkan nama bank-bank tersebut, namun dia memastikan, bank itu masuk kategori bank besar yaitu bank BUKU IV dan bank BUKU III.

Nah, bank yang masuk kategori bank sistemik dapat berubah seperti bertambah atau berkurang tergantung dari kondisi keuangan bank tersebut.

Nelson menambahkan, bank asing dengan status bank besar tak diikutsertakan dalam kategori bank sistemik di Indonesia. Pasalnya, bank asing ini sudah terlindungi (cover) oleh induk bank asing tersebut yang ada di luar negeri.

Saat ini, bank asing di Indonesia yang masuk kategori bank sistemik versi global di antaranya Citibank N.A, Standard Chartered, Mitsubishi Bank of Tokyo dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie