JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan segera memutuskan bank-bank yang masuk kategori sistemik. Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon menyampaikan, komite Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) tinggal memiliki waktu hingga akhir Juli 2016 ini. "Ada 12 bank yang masuk kategori bank sistemik," kata Nelson, Rabu (20/7). Tanpa menyebutkan nama bank-bank tersebut, namun dia memastikan, bank itu masuk kategori bank besar yaitu bank BUKU IV dan bank BUKU III. Nah, bank yang masuk kategori bank sistemik dapat berubah seperti bertambah atau berkurang tergantung dari kondisi keuangan bank tersebut.
Ternyata, ada 12 bank masuk kategori bank sistemik
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan segera memutuskan bank-bank yang masuk kategori sistemik. Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon menyampaikan, komite Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) tinggal memiliki waktu hingga akhir Juli 2016 ini. "Ada 12 bank yang masuk kategori bank sistemik," kata Nelson, Rabu (20/7). Tanpa menyebutkan nama bank-bank tersebut, namun dia memastikan, bank itu masuk kategori bank besar yaitu bank BUKU IV dan bank BUKU III. Nah, bank yang masuk kategori bank sistemik dapat berubah seperti bertambah atau berkurang tergantung dari kondisi keuangan bank tersebut.