JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata menyiapkan dua rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, selain Perppu atas Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), SBY juga menyiapkan Perppu atas Undang-undang pemerintah daerah (Pemda). "Perppu yang kedua merupakan perubahan substansi, karena adanya Peppu Pilkada," kata Denny, Kamis (2/10) di Istana Negara Jakarta. Dalam Perppu yang kedua hanya mengganti pasal tentang kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memilih Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Selain itu, tidak ada hal lain yang berbeda antara rancangan Perppu dan UU Pemda, yang disahkan DPR.
Ternyata ada dua Perppu yang akan diajukan SBY
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata menyiapkan dua rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, selain Perppu atas Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), SBY juga menyiapkan Perppu atas Undang-undang pemerintah daerah (Pemda). "Perppu yang kedua merupakan perubahan substansi, karena adanya Peppu Pilkada," kata Denny, Kamis (2/10) di Istana Negara Jakarta. Dalam Perppu yang kedua hanya mengganti pasal tentang kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memilih Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Selain itu, tidak ada hal lain yang berbeda antara rancangan Perppu dan UU Pemda, yang disahkan DPR.