JAKARTA. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian membantah mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi pihak terlapor saat mantan Ketua KPK Antasari Azhar membuat laporan polisi tentang dugaan pidana persangkaan palsu atau rekayasa kasus (Pasal 417 KUHP) dan penghilangan barang bukti (Pasal 318 KUHP) ke Bareskrim Polri pada Selasa, 14 Februari 2017. Justru menurut Tito, Antasari dalam dugaan pidana yang dilaporkannya itu menyasar pihak penyidik hingga Kapolda Metro Jaya (PMJ), M Iriawan selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) PMJ yang menangani kasus Antasari. Demikian disampaikan Tito Karnavian dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Ternyata Antasari tak laporkan SBY ke polisi
JAKARTA. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian membantah mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi pihak terlapor saat mantan Ketua KPK Antasari Azhar membuat laporan polisi tentang dugaan pidana persangkaan palsu atau rekayasa kasus (Pasal 417 KUHP) dan penghilangan barang bukti (Pasal 318 KUHP) ke Bareskrim Polri pada Selasa, 14 Februari 2017. Justru menurut Tito, Antasari dalam dugaan pidana yang dilaporkannya itu menyasar pihak penyidik hingga Kapolda Metro Jaya (PMJ), M Iriawan selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) PMJ yang menangani kasus Antasari. Demikian disampaikan Tito Karnavian dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).