JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak rupanya tak ingin masyarakat menggunakan aji mumpung mengenai kebijakan bebas fiskal bagi masyarakat yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pembebasan fiskal hanya bisa digunakan bagi wajib pajak (WP) yang mengantongi NPWP minimal satu bulan sebelum ke luar negeri. "Jadi kalau dia masuk ke luar negeri Januari, ya Desember harus ngurus NPWP dulu," ujar Darmin usai memberikan sosialisasi sunset policy, Minggu (30/11). Seperti diketahui, kebijakan pembebasan fiskal merupakan amanat UU pajak penghasilan (PPh). UU menyebutkan, tahun 2010 pemerintah penghapusan pemungutan fiskal. Sebelum itu, tahun 2009, pemerintah hanya akan membebaskan fiskal bagi WP yang telah mengantongi NPWP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Ternyata, Aturan Bebas Fiskal Tak Sederhana
Oleh: Martina Prianti
Senin, 01 Desember 2008 08:09 WIB