KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis laporan terbaru tentang perkembangan peningkatan rasio pajak (tax ratio) terhadap pendapatan nasional (PDB) di sejumlah negara. Dalam laporan tersebut disebutkan darimana saja sumber penerimaan negara-negara di kawasan Asia Pasifik. Menurut laporan yang tertuang dalam edisi keenam Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies, Rabu (24/7), sumber penerimaan pajak sembilan dari 17 negara Asia dan Pasifik yang disurvei per 2017 lalu adalah dari pajak terhadap barang dan jasa (goods and services taxes/GST). Baca Juga: OECD: Tax ratio Indonesia terendah di antara negara Asia dan Pasifik
Satu-satunya negara yang sumber penerimaan pajak terbesarnya berasal dari jaminan sosial (social security contributions) adalah Jepang dengan porsi 40,4% pada 2016 lalu. Setelahnya, negeri ginseng Korea Selatan juga mendapat penerimaan pajak terbesar dari jaminan sosial yakni 25,7%. Bagaimana dengan Indonesia? Halaman Selanjutnya