JAKARTA. Usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, kini pemerintah menunggu keputusan Komisi XI DPR RI untuk mengesahkan payung hukum tersebut menjadi Undang-Undang. Sebelum memutuskan, Komisi XI meminta pendapat para pakar terkait apakah Perppu ini bisa disahkan atau tidak?. Pasalnya, DPR saat ini masih bingung lantaran substansi dalam Perppu sendiri tidak bisa diubah oleh DPR. Pilihannya hanya dua, setuju atau tidak setuju. “Yang krusial dalam Perppu ini adalah pasal 2 ayat 2 huruf B. Selebihnya di sini terkait dengan perjanjian internasional tidak ada masalah,” kata anggota Komisi XI DPR dari fraksi Nasdem Johnny G Plate di Gedung DPR, Selasa (18/7).
Ternyata, DPR dilema soal Perppu AEoI
JAKARTA. Usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, kini pemerintah menunggu keputusan Komisi XI DPR RI untuk mengesahkan payung hukum tersebut menjadi Undang-Undang. Sebelum memutuskan, Komisi XI meminta pendapat para pakar terkait apakah Perppu ini bisa disahkan atau tidak?. Pasalnya, DPR saat ini masih bingung lantaran substansi dalam Perppu sendiri tidak bisa diubah oleh DPR. Pilihannya hanya dua, setuju atau tidak setuju. “Yang krusial dalam Perppu ini adalah pasal 2 ayat 2 huruf B. Selebihnya di sini terkait dengan perjanjian internasional tidak ada masalah,” kata anggota Komisi XI DPR dari fraksi Nasdem Johnny G Plate di Gedung DPR, Selasa (18/7).