KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang juga tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI dicekal ke luar negeri. Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Sam Fernando mengatakan, Imam telah dicegah berpergian ke luar negeri sejak 23 Agustus 2019 atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Benar, (sejak) 23 Agustus 2019," kata Sam saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (19/9). Sam menuturkan, Imam dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan sejak surat permohonan pencekalan diajukan. Namun, ia enggan menjawab saat ditanya, apakah pencekalan itu berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Imam. "Silakan tanya ke penyidiknya terkait hal ini," ujarnya.
Ternyata, Imam Nahrawi dicegah bepergian ke luar negeri sejak 23 Agustus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang juga tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI dicekal ke luar negeri. Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Sam Fernando mengatakan, Imam telah dicegah berpergian ke luar negeri sejak 23 Agustus 2019 atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Benar, (sejak) 23 Agustus 2019," kata Sam saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (19/9). Sam menuturkan, Imam dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan sejak surat permohonan pencekalan diajukan. Namun, ia enggan menjawab saat ditanya, apakah pencekalan itu berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Imam. "Silakan tanya ke penyidiknya terkait hal ini," ujarnya.