KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layaknya lembaga keuangan konvensional lainnya, industri fintech P2P lending ternyata hanya dikuasai oleh segelintir penyelenggara saja. Padahal, industri ini digadang-gadang bisa menjangkau masyarakat yang selama ini tak memenuhi persyaratan kredit bank. Memang, jika melihat secara industri, penyaluran pinjaman fintech lending ini masih tumbuh. Per Agustus 2022, ada pertumbuhan sekitar 74,5% secara tahunan atau senilai Rp 436,13 triliun, berdasarkan data OJK. Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kusersyansyah mengatakan, saat ini hanya ada 40% penyelenggara fintech yang menguasai pangsa pasar industri ini. Meskipun, sudah ada pertumbuhan namun ia tak menyebutkan berapa pertumbuhannya.
Ternyata, Industri Fintech Lending hanya Dikuasai oleh 40% Penyelenggara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layaknya lembaga keuangan konvensional lainnya, industri fintech P2P lending ternyata hanya dikuasai oleh segelintir penyelenggara saja. Padahal, industri ini digadang-gadang bisa menjangkau masyarakat yang selama ini tak memenuhi persyaratan kredit bank. Memang, jika melihat secara industri, penyaluran pinjaman fintech lending ini masih tumbuh. Per Agustus 2022, ada pertumbuhan sekitar 74,5% secara tahunan atau senilai Rp 436,13 triliun, berdasarkan data OJK. Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kusersyansyah mengatakan, saat ini hanya ada 40% penyelenggara fintech yang menguasai pangsa pasar industri ini. Meskipun, sudah ada pertumbuhan namun ia tak menyebutkan berapa pertumbuhannya.