KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut pengentian sementara atau moratorium izin layanan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) pada tahun ini, kemungkinan pada kuartal III atau IV. Terkait hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan, OJK tidak berbicara soal urgensi ketika mempertimbangkan pencabutan moratorium. "Kami bicaranya adalah kebutuhan masyarakat. Artinya, kami selaku OJK berpikir apa yang dibutuhkan masyarakat, itu yang akan kami penuhi. Kalau memang masyarakat sangat butuh terhadap layanan P2P lending, kami tidak akan pada posisi menahan moratorium," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (8/6).
Ternyata, Ini Alasan OJK Ingin Cabut Moratorium Izin Layanan Pinjol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut pengentian sementara atau moratorium izin layanan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) pada tahun ini, kemungkinan pada kuartal III atau IV. Terkait hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan, OJK tidak berbicara soal urgensi ketika mempertimbangkan pencabutan moratorium. "Kami bicaranya adalah kebutuhan masyarakat. Artinya, kami selaku OJK berpikir apa yang dibutuhkan masyarakat, itu yang akan kami penuhi. Kalau memang masyarakat sangat butuh terhadap layanan P2P lending, kami tidak akan pada posisi menahan moratorium," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (8/6).