Ternyata, Ini Alasan OJK Ingin Cabut Moratorium Izin Layanan Pinjol



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut pengentian sementara atau moratorium izin layanan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) pada tahun ini, kemungkinan pada kuartal III atau IV.

Terkait hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan, OJK tidak berbicara soal urgensi ketika mempertimbangkan pencabutan moratorium.

"Kami bicaranya adalah kebutuhan masyarakat. Artinya, kami selaku OJK berpikir apa yang dibutuhkan masyarakat, itu yang akan kami penuhi. Kalau memang masyarakat sangat butuh terhadap layanan P2P lending, kami tidak akan pada posisi menahan moratorium," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (8/6).


Triyono menerangkan, fokus utama OJK saat ini adalah membenahi industri P2P Lending. Setelah rampung, kemudian moratorium itu baru coba dibuka.

Baca Juga: Moratorium Izin P2P Lending Bakal Dicabut, OJK Catat Perbaikan Kinerja Industri

Dia pun tak memungkiri pertimbangan itu juga berdasar pada arahan Presiden Joko WIdodo (Jokowi) yang memiliki pesan khusus soal moratorium, termasuk tak terpusat di pulau Jawa saja.

Dia pun mengatakan, Jokowi ingin industri fintech P2P lending itu menyebar dan hal itu yang tengah diusahakan OJK.

Sementara itu, Triyono tak bisa memastikan waktu tepatnya moratorium itu dicabut. Namun, diperkirakan sekitar semester dua tahun ini.

"Oleh karena itu, sebelum moratorium dicabut, kami sudah melakukan 5 langkah, yakni perbaikan atau penanganan pinjol ilegal, perbaikan peraturan, perbaikan tata kelola dengan permodalan, perbaikan dari pengawasan, dan integrasi perizinan," katanya.

Triyono juga mengeklaim pinjol ilegal kini jumlahnya telah berkurang dibantu dengan penegakan hukum. Dia menambahkan moratorium akan memperkuat pengawasan dan pihaknya sendiri telah melakukan pemeriksaan 80% portofolio.

"Buat kami, dua tahun mengejar rasa-rasanya sudah cukup," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya saat ini sedang review terlebih dahulu terkait ketentuan yang akan diterapkan sebelum mencabut moratorium.

Ogi menjelaskan, faktor-faktor yang tengah di-review, yakni terkait sistem yang harus dimiliki oleh perusahaan P2P lending, kompetensi dari para pengurus, dan manajemen risiko, serta tata kelola.

Baca Juga: Hingga April 2022, Kinerja Fintech P2P Lending Tumbuh 30,63%

Hal itu sesuai dengan tujuan moratorium untuk memberi waktu dan menyempurnakan sistem pengawasan dan memastikan peningkatan kualitas dan layanan di industri P2P lending.

"Jadi, kami masih dalam tahapan untuk review sistem kecukupan sebelum membuka moratorium itu," ucap dia dalam konferensi pers, Selasa (6/6).

Ogi menyampaikan, OJK akan melihat terlebih dahulu sampai 4 Juli 2023 jumlah perusahaan yang bisa memenuhi batas minimum permodalan.

"Kalau itu masih besar (jumlah perusahaan), kami akan mempertimbangkan kembali untuk segera membuka moratorium P2P lending," ucap Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto