KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu terakhir, di media sosial ramai dibahas mengenai pelat nomor kendaraan dengan buntut RFS. Hal ini terjadi setelah selegram Rachel Venya diketahui memiliki pelat nomor berakhiran RFS. Melansir laman indonesiabaik.id, penggunaan pelat kendaraan khusus RF biasanya menempel pada mobil dinas pejabat sipil sehingga memudahkan petugas untuk mengidentifikasi apabila terdapat suatu agenda tertentu. Pelat mobil khusus ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Ternyata ini arti pelat khusus berkode RF, sudah tahu?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu terakhir, di media sosial ramai dibahas mengenai pelat nomor kendaraan dengan buntut RFS. Hal ini terjadi setelah selegram Rachel Venya diketahui memiliki pelat nomor berakhiran RFS. Melansir laman indonesiabaik.id, penggunaan pelat kendaraan khusus RF biasanya menempel pada mobil dinas pejabat sipil sehingga memudahkan petugas untuk mengidentifikasi apabila terdapat suatu agenda tertentu. Pelat mobil khusus ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.