Ternyata, OJK tidak izinkan BUMI private placement



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata menolak rencana private placement PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Hal ini lantaran, perusahaan batubara milik Grup Bakrie ini tidak menaati aturan yang berlaku.

Hal itu dikemukakan Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK. "Tidak ada poin-poin dalam POJK IX.D.4 yang dipatuhi, jadi mereka tidak bisa lanjutkan," ujarnya kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Berdasarkan peraturan OJK (OJK) nomor IX.D.4 tentang Penambahan Modal tanpa HMETD, disebutkan jumlah saham yang diterbitkan maksimal 10% dari modal disetor dalam kurun waktu dua tahun.


Atau, perusahaan tersebut mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80% dari aset pada saat rapat umum pemegang saham (RUPS) menyetujui penambahan modal.

Lalu, syarat lainnya, perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan gagal atau tidak mampu menghindari kegagalan atas kewajibannya terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi.

Kemudian, ketika kreditur tidak terafiliasi tersebut setuju untuk menerima saham atau obligasi konversi perusahaan untuk menyelesaikan pinjaman.

Nah, pada prospektus non HMETD BUMI sebelumnya, BUMI berniat menerbitkan non HMETD sebanyak 65,78%. Angka itu jauh di atas ketentuan yang ditetapkan.

Adapun, per akhir Desember 2013, BUMI memang mengalami defisiensi modal saham senilai US$ 302,95 juta. Sedangkan, total kewajiban BUMI terhadap aset mencapai 104%. Namun, BUMI dinilai bukan perusahaan gagal dan utang BUMI kepada China Investment Corporation (CIC) pun tidak default alias gagal bayar.

Private placement tidak direstui, BUMI pun melancarkan rencana cadangan. Yakni, menerbitkan saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias rights issue. Nilainya bahkan lebih tinggi, yaitu Rp 6,5 triliun. Aksi korporasi ini merupakan cara manajemen menjaring pendanaan guna menyelesaikan utangnya kepada CIC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri