JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata menolak rencana private placement PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Hal ini lantaran, perusahaan batubara milik Grup Bakrie ini tidak menaati aturan yang berlaku. Hal itu dikemukakan Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK. "Tidak ada poin-poin dalam POJK IX.D.4 yang dipatuhi, jadi mereka tidak bisa lanjutkan," ujarnya kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Berdasarkan peraturan OJK (OJK) nomor IX.D.4 tentang Penambahan Modal tanpa HMETD, disebutkan jumlah saham yang diterbitkan maksimal 10% dari modal disetor dalam kurun waktu dua tahun.
Ternyata, OJK tidak izinkan BUMI private placement
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata menolak rencana private placement PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Hal ini lantaran, perusahaan batubara milik Grup Bakrie ini tidak menaati aturan yang berlaku. Hal itu dikemukakan Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK. "Tidak ada poin-poin dalam POJK IX.D.4 yang dipatuhi, jadi mereka tidak bisa lanjutkan," ujarnya kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Berdasarkan peraturan OJK (OJK) nomor IX.D.4 tentang Penambahan Modal tanpa HMETD, disebutkan jumlah saham yang diterbitkan maksimal 10% dari modal disetor dalam kurun waktu dua tahun.