JAKARTA. Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana, mengatakan, KPK telah melakukan terobosan dengan membongkar kasus korupsi dalam bidang perpajakan. Pernyataannya ini menanggapi mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo yang menyebutkan bahwa KPK tidak berwenang menyidik perkara dalam kasus keberatan pajak. "Inilah terobosan yang dilakukan KPK dengan mengungkap korupsi yang bersembunyi di balik kebijakan pajak. Penyalahgunaan kewenangan bersembunyi di balik kebijakan pajak," ujar Yudi saat ditemui seusai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/5). Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan semua permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) BCA. Dalam gugatan praperadilannya, ia menilai bahwa KPK tidak berwenang melakukan penyidikan. Pasalnya, keberatan pajak bukan obyek penyidikan pajak dan bukan perbuatan pidana.
Terobosan KPK mengungkap korupsi perpajakan
JAKARTA. Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana, mengatakan, KPK telah melakukan terobosan dengan membongkar kasus korupsi dalam bidang perpajakan. Pernyataannya ini menanggapi mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo yang menyebutkan bahwa KPK tidak berwenang menyidik perkara dalam kasus keberatan pajak. "Inilah terobosan yang dilakukan KPK dengan mengungkap korupsi yang bersembunyi di balik kebijakan pajak. Penyalahgunaan kewenangan bersembunyi di balik kebijakan pajak," ujar Yudi saat ditemui seusai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/5). Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan semua permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) BCA. Dalam gugatan praperadilannya, ia menilai bahwa KPK tidak berwenang melakukan penyidikan. Pasalnya, keberatan pajak bukan obyek penyidikan pajak dan bukan perbuatan pidana.