KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai teror kepala babi dan bangkai tikus di kantor redaksi Tempo, dikategorikan sebagai praktik pelanggaran HAM. Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai menegaskan, tindakan teror dan intimidasi tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari praktik pelanggaran HAM, terutama hak atas rasa aman. “Setiap orang dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (27/3).
Teror kepada Jurnalis Tempo, Komnas HAM: Dikategorikan Praktik Pelanggaran HAM
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai teror kepala babi dan bangkai tikus di kantor redaksi Tempo, dikategorikan sebagai praktik pelanggaran HAM. Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai menegaskan, tindakan teror dan intimidasi tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari praktik pelanggaran HAM, terutama hak atas rasa aman. “Setiap orang dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (27/3).