JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan keputusan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang memberikan status bebas bersyarat kepada Urip Tri Gunawan, terpidana 20 tahun perkara suap penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK menilai langkah Kemenkumham memberikan pembebasan bersyarat tidak memenuhi rasa keadilan bagi publik. "Kalau ada terpidana yang dihukum berat pengadilan, tapi belum menjalankan setengah saja masa hukuman, sudah bebas, bisa mencederai rasa keadilan publik, karena kita patuh benar dengan putusan pengadilan yang dijatuhkan 20 tahun, harusnya bisa dilakukan semaksimal mungkin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (15/5).
Terpidana BLBI bebas bersyarat, ini respons KPK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan keputusan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang memberikan status bebas bersyarat kepada Urip Tri Gunawan, terpidana 20 tahun perkara suap penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK menilai langkah Kemenkumham memberikan pembebasan bersyarat tidak memenuhi rasa keadilan bagi publik. "Kalau ada terpidana yang dihukum berat pengadilan, tapi belum menjalankan setengah saja masa hukuman, sudah bebas, bisa mencederai rasa keadilan publik, karena kita patuh benar dengan putusan pengadilan yang dijatuhkan 20 tahun, harusnya bisa dilakukan semaksimal mungkin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (15/5).