KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus E-KTP Andi Agustinus. “Jaksa Eksekusi pada unit LABUKSI KPK (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) telah menerima pembayaran uang pengganti USD 2.150.000 ke rekening penampungan KPK dari terpidana Andi Agustinus,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (31/10). Febri menambahkan bahwa pengembalian uang senilai US$ 2.150.000 tersebut disetorkan oleh istri Andi ke rekening penampungan KPK. Hal ini merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 1429K/Pid.Sus/2018.
Terpidana kasus E-KTP Andi Narogong bayar uang pengganti senilai US$ 2,15 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus E-KTP Andi Agustinus. “Jaksa Eksekusi pada unit LABUKSI KPK (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) telah menerima pembayaran uang pengganti USD 2.150.000 ke rekening penampungan KPK dari terpidana Andi Agustinus,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (31/10). Febri menambahkan bahwa pengembalian uang senilai US$ 2.150.000 tersebut disetorkan oleh istri Andi ke rekening penampungan KPK. Hal ini merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 1429K/Pid.Sus/2018.