Terpidana korupsi yang peroleh remisi di Cipinang



JAKARTA. Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1433 H, sebanyak 14 narapidana kasus korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Remisi ini dikeluarkan Kemenkumham melalui Surat Keputusan nomor W7.3986 PK.01.01.02 Tahun 2012 Tentang Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2012. Berikut nama napi yang mendapat remisi satu bulan:

1. Terpidana rekening gendut polisi AKBP Achmad Rivai N 2. Terpidana kasus korupsi pembebasan tanah di Jakarta Utara Ahmad Sutono 3. Terpidana kasus pembobol kas pemerintah kabupaten Batubara Daud Aswan Nasution 4. Terpidana kasus manipulasi pajak Bank Jabar Dien Rajana 5. Terpidana kasus korupsi program kajian kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah tahun anggaran 2008 Sarwo Edhi Wibowo 6. Terpidana kasus korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit Yusrizal 7. Terpidana Kasus menerima suap selama penyidikan kasus Gayus Halomoan, Kompol Arafat Enanie 8. Terpidana kasus korupsi pengadaan 60 kereta hibah dari Jepang, Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Sumino Eko Saputro 9. Terpidana kasus korupsi pajak PT Surya Alam Tunggal, Mantan Direktur Keberatan dan Banding Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan, Bambang Heru Ismunarso 10. Terpidana kasus penyelewengan uang negara, mantan pengurus dana pensiunan Inhutani, Pramudia Gito Saputro 11. Terpidana kasus pengadaan tanah makam 2006-2007, Mantan Kepala Dinas Pemakaman DKI Jakarta, Dadang Kadarusman 12. Terdakwa korupsi pengadaan tanah kuburan di Tanah Kusir, Mantan Kabag Adminstrasi Wilayah Kodya Jakarta Selatan, Paryanto 13. Terpidana pembebasam lahan di Kelurahan Lebak Bulus, Mantan Luran Akbar Supria Panca.


Sementara itu yang mendapat remisi dua bulan adalah:

14. Terpidana kasus pembobol bank BNI, mantan Dirut PT Brocolin Internasional Ahmad Sidik Mauladi.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Bluri Wicaksono menjelaskan total narapidana dari berbagai kasus yang diusulkan untuk mendapat remisi dari LP Cipinang berjumlah 277 napi. Namun, yang mendapat remisi berjumlah 233 orang. (Wahyu Aji/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can