TANGERANG. Tim kuasa hukum salah satu terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularte, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, 7 Februari 2005 lalu. Rodrigo divonis bersalah telah menyelundupkan 19 kilogram heroin di dalam papan seluncur. Adapun PK kini yang diajukan adalah yang kedua kalinya. "Kita ajukan PK karena Rodrigo terbukti mengalami gangguan kejiwaan, seharusnya tidak bisa dihukum mati," kata salah satu kuasa hukum Rodrigo, Alex Argo Hernowo, Senin (27/4).
Terpidana mati asal Brazil ajukan PK kali kedua
TANGERANG. Tim kuasa hukum salah satu terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularte, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, 7 Februari 2005 lalu. Rodrigo divonis bersalah telah menyelundupkan 19 kilogram heroin di dalam papan seluncur. Adapun PK kini yang diajukan adalah yang kedua kalinya. "Kita ajukan PK karena Rodrigo terbukti mengalami gangguan kejiwaan, seharusnya tidak bisa dihukum mati," kata salah satu kuasa hukum Rodrigo, Alex Argo Hernowo, Senin (27/4).