JAKARTA. Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah belum menerima surat pemberitahuan rencana pemindahan dua terpidana mati kelompok “Bali Nine” yang bakal masuk ke wilayahnya. Rencananya, duo terpidana itu akan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali tempat selama ini ditahan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. “Belum, yang jelas hari ini kami belum menerima surat pemindahannya. Belum masuk di kami,” kata Asminan Mirza Zulkarnain, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Jumat (13/2).
Terpidana mati Bali Nine dikirim ke Nusakambangan?
JAKARTA. Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah belum menerima surat pemberitahuan rencana pemindahan dua terpidana mati kelompok “Bali Nine” yang bakal masuk ke wilayahnya. Rencananya, duo terpidana itu akan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali tempat selama ini ditahan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. “Belum, yang jelas hari ini kami belum menerima surat pemindahannya. Belum masuk di kami,” kata Asminan Mirza Zulkarnain, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Jumat (13/2).