KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana mati kasus penyelundupan heroin asal Filipina, Mary Jane Veloso akhirnya bebas. Kabar ini disampaikan langsung oleh Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr melalui akun instagram pribadinya @bongbongmarcos pada Rabu (20/11). “Mary Jane Veloso akan pulang,” demikian dikutip dari akun resmi Presiden Marcos. Ia menyebut Mary Jane merupakan perjalanan panjang dan sulit. Warga negara Filipina ini ditangkap tahun 2010 atas tuduhan perdagangan narkoba dan dijatuhi hukuman mati. Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, pemerintah Filipina berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali.
Terpidana Mati Kasus Narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso Dibebaskan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana mati kasus penyelundupan heroin asal Filipina, Mary Jane Veloso akhirnya bebas. Kabar ini disampaikan langsung oleh Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr melalui akun instagram pribadinya @bongbongmarcos pada Rabu (20/11). “Mary Jane Veloso akan pulang,” demikian dikutip dari akun resmi Presiden Marcos. Ia menyebut Mary Jane merupakan perjalanan panjang dan sulit. Warga negara Filipina ini ditangkap tahun 2010 atas tuduhan perdagangan narkoba dan dijatuhi hukuman mati. Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, pemerintah Filipina berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali.