JAKARTA. Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumah), Handoyo Sudrajad, mengatakan narapidana terorisme yang mendukung Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS tidak memperoleh remisi hukuman pada peringatan HUT ke-69 RI. Menurut Handoyo, pihaknya tengah membuat pertimbangan khusus dengan Badan Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror untuk mendalami keterlibatan narapidana teroris dengan ISIS. "Karena isunya ISIS, kami menambakan persyaratan, ada nggak indikasi atau kaitan. Napi terorisme untuk yang di Nusakambangan itu tidak ada dapat remisi, karena mereka ada kegiatan seperti itu (mendukung ISIS)," kata Handoyo di Gedung Kementrian Hukum dan HAM di Setia Budi Jakarta Selatan, Minggu (17/8). Handoyo menambahkan, hingga saat ini pihaknya juga tidak menerima rekomendasi remisi dari Lapas Nusakambangan.
Terpidana yang terlibat ISIS tak dapat remisi
JAKARTA. Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumah), Handoyo Sudrajad, mengatakan narapidana terorisme yang mendukung Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS tidak memperoleh remisi hukuman pada peringatan HUT ke-69 RI. Menurut Handoyo, pihaknya tengah membuat pertimbangan khusus dengan Badan Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror untuk mendalami keterlibatan narapidana teroris dengan ISIS. "Karena isunya ISIS, kami menambakan persyaratan, ada nggak indikasi atau kaitan. Napi terorisme untuk yang di Nusakambangan itu tidak ada dapat remisi, karena mereka ada kegiatan seperti itu (mendukung ISIS)," kata Handoyo di Gedung Kementrian Hukum dan HAM di Setia Budi Jakarta Selatan, Minggu (17/8). Handoyo menambahkan, hingga saat ini pihaknya juga tidak menerima rekomendasi remisi dari Lapas Nusakambangan.