Terpopuler: Hotman Paris pertanyakan pengawasan OJK, Emiten wajib buyback saham



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah artikel yang Kontan.co.id angkat hari ini menjadi kabar terpopuler. Sebut saja, pengacara kondang Hotman Paris mempertanyakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian, regulator mewajibkan emiten yang forced delisting di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pembelian kembali saham yang beredar di publik. Berikut artikel Kontan.co.id yang jadi kabar terpopuler:

Hotman Paris Mempertanyakan Pengawasan Regulator, OJK Paksa Emco Bayar Nasabah


Penyelesaian kisruh reksadana gagal bayar masih belum jelas. Nasabah reksadana EMCO Asset Management kini masih menanti pengembalian investasinya.

Nasabah EMCO Asset Management melalui pengacaranya sudah mengajukan kasus gagal bayar tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Yang terbaru, pengacara kondang Hotman Paris juga kedatangan ratusan nasabah Emco dan Minna Padi Aset Manajemen.

Artikel selengkapnya: Hotman Paris Mempertanyakan Pengawasan Regulator, OJK Paksa Emco Bayar Nasabah

BEI dan OJK wajibkan emiten yang terkena forced delisting lakukan buyback saham

Regulator pasar modal mewajibkan emiten yang dihapus paksa dari pencatatan (forced delisting) di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di publik.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) 04/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal.

Artikel selengkapnya: BEI dan OJK wajibkan emiten yang terkena forced delisting lakukan buyback saham

Editor: S.S. Kurniawan