KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kasus fraud di industri perbankan memang bukan hal baru, kasus ini menimpa PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS), dimana didapati perkara dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 6,1 miliar yang dilakukan oleh karyawan Bank Banten sendiri. Diketahui kasus ini terjadi tepatnya di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping, dimana karyawan Bank Banten telah melakukan pembobolan brangkas. Namun manajemen mengkalirifikasi bahwa kasus ini bukanlah kasus baru melainkan kasus lama yang terjadi pada tahun 2022 lalu, dan terkuak pada Triwulan 3. Pihak manajemen Bank Banten mengaku telah melakukan penanganan dan penyelesaian hukum dalam perkara tersebut.
Seiring dengan hal tersebut, manajemen memastikan permasalahan hukum yang terjadi di KCP Malingping tersebut sama sekali tidak mempengaruhi kegiatan bisnis, operasional dan pelayanan perbankan Bank Banten.
Baca Juga: Tersandung Kasus Fraud, Begini Klarifikasi Bank Banten (BEKS) “Semua berjalan normal. Seluruh dana nasabah yang disimpan di Bank Banten dalam keadaan aman. Dapat dipastikan bahwa tidak ada satupun nasabah, baik perorangan maupun perusahaan/institusi, yang dirugikan,” kata Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami dalam keterangan resminya, Selasa (13/2). Sebagai bank yang dimiliki Pemerintah Daerah, Bank Banten berizin dan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan Bank peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga oleh karenanya dana para nasabah dijamin sepenuhnya. Di sisi lain, penanganan dan penyelesaian kasus hukum dalam perkara tersebut juga merupakan “program bersih-bersih“ dari Manajemen Bank Banten untuk membangun kepercayaan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan melalui perbaikan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance, peningkatan Sistem Pengendalian Internal (termasuk Strategi Anti Fraud) dan pembinaan disiplin pegawai dengan ketat. Untuk memastikan diterapkannya prinsip kehatian-hatian (prudential banking principles), manajemen risiko dan kepatuhan, Bank merasa perlu untuk melakukan langkah dan penindakan yang tegas terhadap siapa saja yang patut diduga melakukan perbuatan menyimpang serta berpotensi menimbulkan kerugian dan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada Bank Banten.
Baca Juga: Rugi Bank Banten (BEKS) Susut Menjadi Rp 14,52 Miliar pada Kuartal III-2023 Manajemen Bank Banten sedari awal berkomitmen penuh melakukan pembenahan ke dalam dan ke luar, sebagai salah satu strategi untuk membangun citra yang lebih baik dalam kerangka program penyehatan dan perbaikan kinerja keuangan Perusahaan. Mulai tahun 2021 hingga saat ini, Bank Banten telah melakukan kerja sama pendampingan dan bantuan hukum dengan Kejaksaan Tinggi Banten, untuk membantu melakukan penagihan dan penyelesaian kredit bermasalah serta penanganan permasalahan hukum lainnya yang dapat mendorong percepatan perbaikan kinerja Bank Banten. Hingga saat ini Bank Banten bertekat kuat untuk memberantas segala bentuk penyimpangan, ditambah dengan dukungan Sistem Pengendalian Internal yang berjalan baik di Bank Banten, yang telah mengungkap penyimpangan yang telah dilakukan Tersangka.
Editor: Noverius Laoli