TEXAS. Raksasa energi dari Amerika Serikat (AS) Exxon Mobil akan menjual ladang gas alam miliknya yang ada di Indonesia. Penjualan aset itu dilakukan karena Exxon tersandung masalah hukum terkait hak azazi manusia di Naggroe Aceh Darussalam (NAD). Aset yang akan dijual tersebut meliputi ladang gas Arun dan ladang gas di lepas pantai Sumatera Utara. ”Aset itu memiliki rata-rata produksi gas alam cair sebanyak 215 juta kaki kubik per hari pada tahun lalu,” ujar Eglintion dalam surat elektroniknya. Juli lalu, pengadilan banding di AS mengembalikan gugatan yang diajukan hakim pengadilan rendah. Hakim memutuskan bahwa Exxon harus berhadapan dengan tuduhan turut membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan, penyiksaan, serangan seksual dalam konflik yang terjadi di NAD. Menanggapi tuduhan itu, Exxon menyatakan ”Kami melawan klaim yang tidak berdasar itu selama bertahun-tahun.” Hari ini, Selasa (9/8) Exxon kembali mengajukan banding meminta pengadilan mengkaji keputusan tiga hakim panel. Eglinton bilang, upaya penjualan aset di Indonesia itu sudah masuk dalam rencana operasi perusahaan, dan tidak berhubungan dengan kasus yang terjadi di NAD.
Tersandung kasus HAM, Exxon Mobil jual aset di Indonesia
TEXAS. Raksasa energi dari Amerika Serikat (AS) Exxon Mobil akan menjual ladang gas alam miliknya yang ada di Indonesia. Penjualan aset itu dilakukan karena Exxon tersandung masalah hukum terkait hak azazi manusia di Naggroe Aceh Darussalam (NAD). Aset yang akan dijual tersebut meliputi ladang gas Arun dan ladang gas di lepas pantai Sumatera Utara. ”Aset itu memiliki rata-rata produksi gas alam cair sebanyak 215 juta kaki kubik per hari pada tahun lalu,” ujar Eglintion dalam surat elektroniknya. Juli lalu, pengadilan banding di AS mengembalikan gugatan yang diajukan hakim pengadilan rendah. Hakim memutuskan bahwa Exxon harus berhadapan dengan tuduhan turut membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan, penyiksaan, serangan seksual dalam konflik yang terjadi di NAD. Menanggapi tuduhan itu, Exxon menyatakan ”Kami melawan klaim yang tidak berdasar itu selama bertahun-tahun.” Hari ini, Selasa (9/8) Exxon kembali mengajukan banding meminta pengadilan mengkaji keputusan tiga hakim panel. Eglinton bilang, upaya penjualan aset di Indonesia itu sudah masuk dalam rencana operasi perusahaan, dan tidak berhubungan dengan kasus yang terjadi di NAD.