Tersandung kasus Jiwasraya, begini nasib utang jangka pendek MYRX ke perbankan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung telah telah menahan lima orang termasuk Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi Jiwasraya. 

Buntut dari kasus ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) pun mensuspensi alias menghentikan sementara perdagangan saham perusahaan milik Benny Tjokrosaputro yakni PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) di seluruh pasar.

Baca Juga: Kejaksaan Agung periksa sekretaris pribadi Benny Tjokro


Merujuk artikel yang dimuat Kontan.co.id, Kamis (16/1) keputusan ini dilakukan pasca manajemen mengaku gagal bayar alias default atas pinjaman individu yang nilainya mencapai Rp 2,54 triliun. Pinjaman individu ke perusahaan milik Bentjok ini diketahui berasal dari 1.197 kreditur.

Nah, selain pinjaman individu, Hanson pun ternyata punya kewajiban jangka pendek lainnya atau dengan waktu jatuh tempo kurang dari satu tahun, termasuk ke pihak perbankan. Jika ditotal, pinjaman jangka pendek dengan masa jatuh tempo kurang setahun dari perusahaan Benny Tjokro ini sebesar Rp 3,6 triliun.

Bila merujuk laporan keuangan Hanson akhir September 2019 lalu, ada empat bank yang diketahui memberikan pinjaman. Pertama, PT Bank Mayapada Internasional Tbk senilai Rp 296,1 miliar. 

Kemudian, Bank Capital Indonesia sebesar Rp 64 miliar, lalu Bank Woori Saudara Indonesia (BWS) sebanyak Rp 67,6 miliar dan Bank MNC Internasional sebesar Rp 22,7 miliar.

Baca Juga: Aset Bentjok disita, penyelesain utang individu Hanson Rp 2,54 triliun terancam

Sejumlah bankir yang dihubungi Kontan.co.id pun memberikan pernyataan terkait hal tersebut. Direktur Utama Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi membenarkan bahwa pihaknya menyalurkan kredit ke Hanson. 

Namun, Hariyono tak merinci jenis kredit tersebut. Hanya saja, Ia memastikan bahwa sampai dengan saat ini status kredit Bank Mayapada ke perusahaan bersandi saham MYRX tersebut masih dalam status lancar. "Sejauh ini kewajibannya diselesaikan tepat waktu," terangnya kepada Kontan.co.id, Jumat (17/1).

Editor: Tendi Mahadi