KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar). Sanksi pencopotan diberikan setelah Hendri menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan keterlibatannya dalam penggelapan uang barang bukti (barbuk) kasus robot trading Fahrenheit. Hendri Antoro sebagai Kajari Jakbar disebut menerima jatah Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengembalian barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit. Dugaan aliran uang ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (8/5/2025). Azam sendiri diketahui merupakan jaksa yang menangani perkara robot trading Fahrenheit. Ia diduga menilap atau memeras uang pengembalian hak korban sebesar Rp 11,7 miliar.
Tersandung Kasus Robot Trading, Jaksa Agung Copot Kajari Jakbar Hendri Antoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar). Sanksi pencopotan diberikan setelah Hendri menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan keterlibatannya dalam penggelapan uang barang bukti (barbuk) kasus robot trading Fahrenheit. Hendri Antoro sebagai Kajari Jakbar disebut menerima jatah Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengembalian barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit. Dugaan aliran uang ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (8/5/2025). Azam sendiri diketahui merupakan jaksa yang menangani perkara robot trading Fahrenheit. Ia diduga menilap atau memeras uang pengembalian hak korban sebesar Rp 11,7 miliar.