KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asep Sulaeman Sabanda mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya sebagai komisaris di dua perusahaan, yakni PT Bersama Zatta Jaya Tbk (
ZATA) dan PT Indo Pureco Pratama Tbk (
IPPE). Surat pengunduran diri tersebut disampaikan Asep pada Kamis (15/2). “Bersama dengan surat ini, saya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan saya dalam perseroan,” tulis Asep dalam surat pengunduran dirinya di laman keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (19/2) Pria yang dijuluki Sultan Subang ini memang sedang menghadapi berbagai masalah hukum, di antaranya dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (15/2), diketahui PKPU tersebut diajukan tanggal 15 Januari 2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Terdapat lima kreditur yang mengajukan permohonan PKPU kepada Asep Sulaeman Sabanda, yakni atas nama Puspita M. Sasmita,. Perry Sutedjo, Gunarto Sadono, Gabriella Cynthia Sadono, dan Budi Purnama Dewi Selain kepada Asep Sulaeman, PKPU ini juga ditujukan kepada istri dari Asep yakni Fina Nuryanti
Baca Juga: Selain Wanprestasi, Sultan Subang Asep Sulaeman Juga Dimohonkan PKPU Kronologisnya, PT Sumber Energi Alam Mineral (SEAM) memiliki sejumlah utang kepada kreditur-kreditur yang disertai dengan adanya penandatangan Akta Personil Guarantee dari Asep Sulaeman Sabanda untuk menjamin pelunasan utang tersebut. Kreditur mengajukan PKPU atas Akta Personil Guarantee tersebut. Untuk diketahui, Asep Sulaeman merupakan Direktur Utama dari PT Sumber Energi Alam Mineral (SEAM). SEAM merupakan Perusahaan konglomerasi bisnis yang bergerak di empat sektor utama yakni infrastruktur, peternakan unggas, properti dan energi terpadu. Selain tersandung PKPU, Asep Subanda juga Tengah terjerat gugatan wanprestasi. Gugatan ini diajukan atas nama pihak penggugat, yakni Surjatun Widjaja, Lilie, Aylie, dan Lenawati Widjaya. Selain kepada Asep Sulaeman, gugatan wanprestasi ini juga ditujukan kepada istri dari Asep yakni Fina Nuryanti dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI)
Baca Juga: Sultan Subang Tersandung Kasus Wanprestasi, Ini Kata Emiten BEBS, ZATA, dan IPPE Muara dari gugatan wanprestasi ini juga sama. Pada tahun 2018, PT Sumber Energi Alam Mineral memiliki sejumlah utang kepada kreditur-kreditur yang disertai dengan adanya penandatanganan Akta Personil Guarantee dari Asep Sulaeman Sabanda untuk menjamin pelunasan utang tersebut. Pada tanggal 24 Oktober 2023, keempat kreditur tersebut mengajukan permohonan wanprestasi kepada Asep Sulaeman Sabanda atas Akta Personil Guarantee tersebut. Saat ini, baik permohonan PKPU maupun gugatan wanprestasi tersebut masih proses di pengadilan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati