JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Nursyahbani Katjasungkana sebagai kuasa hukumnya terkait status tersangka yang diberikan Polda Sulselbar kepada dirinya. Menurut Nur, selain dirinya, masih ada pengacara sekitar 40-60 dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia turut serta di dalamnya yang tergabung dalam tim advokasi antikriminalisasi (Taktis). Kuasa hukum untuk Samad sama dengan kuasa hukum untuk Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang lebih dulu ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka. "Pak AS sudah memberikan kuasa kepada kami dan teman-teman dari kelompok tim advokasi antikriminalisasi. Tanda tangan surat kuasanya sudah," ujar Nur di KPK, Jakarta, Selasa (17/2).
Tersangka, Abraham Samad siapkan 40 pengacara
JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Nursyahbani Katjasungkana sebagai kuasa hukumnya terkait status tersangka yang diberikan Polda Sulselbar kepada dirinya. Menurut Nur, selain dirinya, masih ada pengacara sekitar 40-60 dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia turut serta di dalamnya yang tergabung dalam tim advokasi antikriminalisasi (Taktis). Kuasa hukum untuk Samad sama dengan kuasa hukum untuk Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang lebih dulu ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka. "Pak AS sudah memberikan kuasa kepada kami dan teman-teman dari kelompok tim advokasi antikriminalisasi. Tanda tangan surat kuasanya sudah," ujar Nur di KPK, Jakarta, Selasa (17/2).