Tersangka, Abraham Samad siapkan 40 pengacara



JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Nursyahbani Katjasungkana sebagai kuasa hukumnya terkait status tersangka yang diberikan Polda Sulselbar kepada dirinya.

Menurut Nur, selain dirinya, masih ada pengacara sekitar 40-60 dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia turut serta di dalamnya yang tergabung dalam tim advokasi antikriminalisasi (Taktis). Kuasa hukum untuk Samad sama dengan kuasa hukum untuk Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang lebih dulu ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka.

"Pak AS sudah memberikan kuasa kepada kami dan teman-teman dari kelompok tim advokasi antikriminalisasi. Tanda tangan surat kuasanya sudah," ujar Nur di KPK, Jakarta, Selasa (17/2).


Terkait penetapan tersangka tersebut, Nur mengaku pihaknya belum mengetahui secara ditail pasal yang dikenakan kepada Samad.

"Belum tahu betul apa pasal-pasal yang dituduhkan kecuali pemalsuan dokumen, apa pemalsuan dan lain-lain baru kita akan menetapkan strateginya," kata Nur.

Sekedar informasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pada 9 Februari 2015 lalu, setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Sebelumnya diberitakan, Feriyani Lim warga Pontianak, Kalimantan Barat ini menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Pada pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Namun, kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Ketua LSM Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015.

Setelah menerima laporan Chairil, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka karena merupakan pemohon pembuatan paspor. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie