JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sri Utami, mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penetapan Sri Utami sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bermodus kegiatan fiktif di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM tahun anggaran 2012. Saat itu, Sri merupakan koordinator kegiatan satuan kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM. Adapun kegiatan fiktif yang dilakukan di antaranya sosialisasi kegiatan sektor ESDM mengenai BBM bersubsidi dan kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2010.
Tersangka baru, korupsi di ESDM belum berhenti
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sri Utami, mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penetapan Sri Utami sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bermodus kegiatan fiktif di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM tahun anggaran 2012. Saat itu, Sri merupakan koordinator kegiatan satuan kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM. Adapun kegiatan fiktif yang dilakukan di antaranya sosialisasi kegiatan sektor ESDM mengenai BBM bersubsidi dan kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2010.